Showing posts with label khilafah. Show all posts
Showing posts with label khilafah. Show all posts

Tuesday, September 27, 2011

[Review] Tahta Awan


Buku kedua dari trilogi “The Road To the Empire” ini masih berkisah tentang Pangeran Mongol Muslim pertama. Cerita bagaimana asal mula keislamannya ada pada buku pertama. Yang belum baca rekomended banget buat dibaca.

Setelah kemenangan atas perang melawan adik kandungnya Arghun Khan di Cekung Turpan, Akhirnya Takudar pangeran Kesatu Mongolia naik Tahta dengan gelar Takudar Muhammad Khan. Bukan hal yang mudah baginya memimpin Mongol dengan gelar keislamannya, banyak kalangan yang meremehkan. Bayang – bayang Arghun Khan yang memimpin Mongol dengan tangan besi kerap membuatnya dibanding – bandingkan dengannya.

Ia banyak membuat perubahan dalam kepemerintahan, ia juga berusaha mengubah pola kehidupan rakyatnya agar mulai memperhitungkan pertanian. Kedekatannya dengan utusan dari wilayah muslim pun menimbulkan kecemburuan suku – suku mongol. Ia dituding lebih suka berlama – lama dengan utusan muslim dan membaca kitab.

Keputusannya untuk membiarkan Arghun Khan tetap hidup pun dianggap sebagai bentuk kelemahannya, Ia tak dapat bertindak tegas. Ia kerap datang sendiri menemui saudaranya dipenjara Bayarkhuu, menolak usulan pejabat negara dan bangsawan agar Arghun Khan yang datang menemuinya dengan kawalan ketat. Tidak, Takudar tak ingin Arghun mendapat simpati dari orang – orang yang masih setia kepadanya.

Baca Selengkapnya ...

Tuesday, November 4, 2008

Harga BBM harus turun !





HARGA BBM HARUS TURUN!

Biletin Al-Islam  Edisi  428

 

 

Sejak satu bulan terakhir ini harga minyak mentah dunia terus mengalami penurunan drastis. Harga minyak mentah dunia yang pada 11 Juli lalu mencapai level tertinggi sebesar US$ 147,27 perbarel, pada minggu-minggu ini berada pada kisaran US$ 60–70 perbarel. (http://www.bloomberg.com/energy).

 

Di tengah berita turunnya harga minyak ini, masyarakat kembali teringat pada kebijakan Pemerintah pada 23 Mei lalu yang menaikkan harga BBM rata-rata 27,5%, dengan alasan saat itu: harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan drastis. Naiknya harga minyak dunia saat itu bahkan menjadi alasan utama Pemerintah untuk menaikkan harga BBM di dalam negeri.

 

Karena itu, dengan alasan dan logika yang sama, karena harga minyak dunia terus menurun dalam sebulan terakhir ini, wajar jika banyak yang menuntut agar Pemerintah menurunkan kembali harga BBM di dalam negeri.

 

Namun, yang ada barulah sekadar "angin surga" berupa harapan yang disampaikan oleh Presiden, bahwa Pemerintah pada saatnya akan menurunkan harga BBM. Wapres Yusuf Kalla menegaskan, Pemerintah baru bisa menurunkan harga BBM tahun 2009 apabila harga minyak mentah dunia rata-rata di bawah US$ 80 perbarel (Kompas, 1/11). Hal yang sama juga ditegaskan oleh Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro.

 

Para pengamat percaya, harga minyak akan cenderung pada kisaran ini atau bahkan bisa turun. Menurut Victor Shum, analis energi pada konsultan Purvin & Gertz di Singapore, harga minyak akan berada pada kisaran US$ 60–70 perbarel selama beberapa waktu ke depan (The Associated Press, 3/11). Komisaris Pertamina Mai-zar Rahman, seperti yang dikutip Harian Ekonomi Neraca, juga memperkirakan, harga minyak mentah masih akan berada di level US$ 60-70 perbarel hingga akhir tahun. Bahkan Direktur Energy Security Initiative, Charles Ebinger seperti dikutip AFP, Sabtu (1/11/2008), kemungkinan besar harga minyak dapat terus turun hingga mencapai US$ 50 perbarel pada 2009.

 

Kecenderungan harga minyak itu dipercaya akan bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama. Pasalnya, penurunan harga minyak itu dipengaruhi oleh lesunya perekonomian dunia akibat krisis keuangan global. Amerika yang merupakan negara pemakai minyak paling besar sedang mengalami krisis dan perekonomiannya sedang lesu. Sebagian memprediksi dampak krisis akan terasa 3-4 tahun ke depan. Akibat lesunya perekonomian AS itu, permintaan minyak mentah AS juga tidak akan mengalami kenaikan drastis, bahkan dipercaya akan stabil atau bahkan turun. Hal itu lebih menguatkan dugaan bahwa harga minyak mentah sampai akhir tahun atau bahkan hingga tahun depan belum akan mengalami kenaikan drastis.

 

Dari sisi penawaran, OPEC berusaha menurunkan penawaran dengan memangkas produksinya sebanyak 1,5 juta barel perhari dan berlaku efektif sejak 1 November. Namun, upaya itu diperkirakan tak banyak membantu memulihkan harga. Penurunan harga minyak mentah terjadi akibat kekhawatiran krisis ekonomi yang diperkirakan akan memukul permintaan minyak dunia. Penguatan dolar AS yang cukup tajam atas Euro juga memberi andil bagi kemerosotan harga minyak.

 

Dengan semua itu maka desakan agar harga BBM diturunkan cukup beralasan. Lalu berapa besaran penurunan itu? Menurut Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzzeta, jika kenaikan yang lalu adalah sebesar 27,5% maka penurunannya tidak bisa sebesar itu. Menurut Kurtubi, Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), dengan kondisi perekonomian saat ini sebenarnya harga BBM bersubsdi seperti premium dan solar dapat diturunkan Rp1.000 perliter. Hitung-hitungannya: Harga minyak dunia turun menjadi sekitar USD63-64 perbarel. Lalu nilai tukar rupiah adalah Rp 10.000-11.000 per USD. Jadi, biaya pokok BBM adalah Rp 5.000,-. "Singkat cerita, jika dihitung, saya pikir, turun Rp 1.000 merupakan hal yang wajar," ujarnya (Okezone.com).

 

Menurut seorang pejabat Departemen ESDM yang tidak disebut namanya, penurunan harga BBM diperkirakan pada kisaran 10%-18 %. Dengan kisaran itu, Premium oktan 88 bisa dijual dengan harga Rp 4.920,- hingga Rp 5.400,- perliter dan solar Rp 4.510 hingga Rp 4.950 perliter (Bisnis.com, 3/11).

 

Memang, harga BBM industri sendiri sudah diturunkan oleh pihak Pertamina. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts-184/F00000/2008-S3 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Harga Jual Keekonomian BBM Pertamina disebutkan harga premium turun 18%. Dengan harga baru itu, sejak 1 November BBM non-subsidi jenis premium oktan 88 dijual oleh Pertamina dengan harga terendah Rp 5.925,- perliter (Bisnis.com).

 

Menurunkan harga BBM untuk industri (non-subsidi) memang penting. Namun, lebih penting lagi tentu adalah menurunkan harga BBM untuk 200 jutaan rakyat Indonesia. Apalagi jika kita melongok negara tetangga kita Malaysia, pemerintahnya juga menaikkan harga BBM pada 5 Juni 2008, sekitar dua pekan setelah Pemerintah Indonesia. Namun, pemerintah Malaysia juga telah menurunkan kembali harga BBM-nya sebanyak empat kali: pada 22 Agustus 2008; 24 September 2008, satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri; 15 Oktober 2008; dan 1 November lalu. Harga Premium oktan 97 diturunkan dari 2,30 menjadi 2,15 ringgit perliter, Premium oktan 92 turun dari 2,20 menjadi 2,05 ringgit perliter.

 

Meski tidak bisa disamakan persis, jika pemerintah Malaysia mampu menurunkan harga BBM, mengapa Pemerintah Indonesia tidak bisa?

 

 

Harga BBM Turun, Rakyat Lega

 

 

Berdasarkan survei BI Semarang, porsi pengeluaran untuk BBM 10–40% total pengeluaran rumah tangga, atau ambil rata-ratanya 20%. Karena itu, turunnya harga BBM tentu akan mengurangi pengeluaran. Penghematan itu akan bisa dialokasikan untuk belanja atau kebutuhan lainnya. Artinya, ekonomi riil akan bergerak lebih giat.

 

Banyak penelitian mengungkap bahwa kenaikan harga BBM lalu berdampak pada bertambahnya jumlah orang miskin. Dengan turunnya harga BBM, pada akhirnya jumlah orang miskin setidaknya bisa direm atau bahkan mungkin berkurang.

 

Di samping itu, turunnya harga BBM juga sejatinya bisa menurunkan ongkos transportasi, meski hal ini harus disertai dengan kebijakan lainnya di bidang transportasi dan kendaraan umum. Dengan turunnya ongkos transportasi, biaya produksi barang dan jasa juga akan bisa turun. Dengan begitu, harga-harga barang dan kebutuhan logikanya juga akan mengalami penurunan. Seperti yang terjadi di Malaysia, dengan peran aktif pemerintahnya, berbagai jaringan supermarket dan pedagang menurunkan harga ribuan item barang. Semua itu akan berdampak positif bagi kehidupan rakyat. Sektor riil yang langsung bersentuhan dengan kehidupan rakyat pun akan bergerak lebih cepat.

 

Di samping itu, dengan melemahnya nilai rupiah saat ini, dikhawatirkan angka inflasi naik. Angka inflasi yang tinggi tentu saja kurang bagus bagi perekonomian dan kehidupan masyarakat. Turunnya harga BBM akan bisa mengurangi atau bahkan meredam naiknya inflasi. Dengan demikian, secara keseluruhan, harga BBM turun akan berdampak baik bagi perekonomian dan kehidupan rakyat.

 

 

Harga BBM Harus Turun!

 

 

Di negeri yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalis ini, barang tambang, termasuk minyak, bisa dimiliki oleh individu/swasta. Kalaupun dikatakan bahwa kekayaan alam, termasuk minyak, dikuasai oleh negara, saat ini negara bertindak seperti pemilik, yang lalu memberikan kuasa pengelolaan minyak kepada swasta. Rakyat pada faktanya selalu diposisikan sebagai konsumen. Hubungan pemerintah dengan rakyat pada akhirnya mirip hubungan dagang. Karena itu, wajar jika Pemerintah (sebagai 'pedagang minyak') seolah begitu sulit menurunkan harga BBM untuk rakyat (sebagai konsumen minyak), namun begitu mudah saat menaikkannya.

 

Padahal dalam sistem ekonomi Islam, kekayaan alam, termasuk minyak dan gas, telah ditetapkan oleh Allah sebagai milik umum (rakyat secara bersama-sama). Rasulullah saw. bersabda:

 

 

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»

 

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

 

 

Sebagai pemilik kekayaan alam, termasuk minyak, rakyat tentu saja berhak menikmati minyak dengan harga semurah-murahnya. Tidak seharusnya harga BBM dinaikturunkan mengikuti harga pasar internasional. Sebab, rakyatlah pemilik sejati barang tambang, termasuk minyak. Negara hanya bertindak mewakili rakyat dalam mengelola minyak dan gas, sementara hasil pengelolaan itu seluruhnya dikembalikan kepada rakyat, baik secara langsung (dalam bentuk minyak dan gas gratis atau dengan harga murah untuk rakyat) maupun tidak langsung (dalam bentuk pelayanan yang bermutu dan bisa dinikmati oleh semua).

 

Di samping itu, dalam Islam pemerintah berkewajiban memelihara kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

 

«فَاْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

 

Penguasa adalah pengatur dan pemelihara urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas nasib rakyat yang diurusnya (HR al-Bukhari).

 

 

Jadi, pemerintah bertanggung jawab menjadikan kehidupan rakyat menjadi mudah, ringan dan sejahtera. Sebaliknya, pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat dihimpit dengan biaya hidup yang tinggi, hidup susah dan tak sejahtera. Jadi, apakah harga BBM harus turun? Semestinya begitu.

 

 

Wahai Kaum Muslim:

 

 

Sulitnya harga BBM turun adalah berpangkal pada sistem kapitalis yang diterapkan di negeri ini. Sistem kapitalis pulalah yang menjadikan kehidupan terasa sempit menyesakkan seperti yang dirasakan oleh kebanyakan rakyat saat ini.

 

Karena itu, sudah saatnya sistem kapitalis itu kita campakkan. Sudah tiba waktunya kita menerapkan Islam dan syariahnya. Tentu saja penerapan Islam dan syariahnya itu hanya bisa diwujudkan secara total dalam bingkai Khilafah Islamiyah.

 

Lebih dari itu, di tengah terkuaknya kerapuhan dan kebobrokan sistem kapitalis saat ini akibat krisis, masihkah kita percaya pada sistem yang rusak ini? Masih belum yakinkah kita akan keampuhan sistem Islam—yang notabene bersumber dari Allah, Zat Yang Mahatahu—dalam mensejahterakan umat manusia? Mengapa terhadap sistem kapitalis buatan manusia yang terbukti bobrok kita begitu percaya, bahkan dalam jangka waktu yang lama, sementara terhadap sistem Islam buatan Allah SWT yang pasti baik kita seolah begitu sulit percaya?

 

 

أَفَحُكْمَ ٱلْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

 

Apakah sistem hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50). []

 

 

Komentar alislam:

 

Yusuf Qardhawi Serukan Persatuan Umat Islam dan Waspadai Kristenisasi (Hidayatullah.com, 4/11/2008).

 

Ingat! Persatuan umat Islam hanya mungkin terwujud dalam Khilafah Islamiyah.

 

 




Baca Selengkapnya ...

Monday, November 3, 2008

RI dan Lebanon Berdialog Antar-Keyakinan



RI dan Lebanon Berdialog Antar-Keyakinan

Pekan ini, pemerintah Indonesia dan Lebanon akan menyelenggarakan dialog antar-keyakinan (interfaith dialogue) di Beirut.

Departemen Luar Negeri RI pada Kamis (30/10/08), mengumumkan bahwa dialog itu terselenggara atas kerjasama Deplu RI dan Dar El Fatwa Lebanon di bawah pengawasan Perdana Menteri (PM) Lebanon, Fouad Siniora. Sinioara memandang penting dialog itu sebagai proses menuju sebuah keterbukaan dan tukar pengalaman dalam membina kerukunan umat beragama.

Delegasi RI yang dipimpin oleh Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik, Andri Hadi, beranggotakan Masykuri Abdillah (Ketua PBNU), Philip K. Widjaja (Sekjen Walubi), Richard Daulay (Sekjen PGI), Romo Benny Susetyo (Sekjen Komisi HAK KWI), Abdul Fatah Muchit (Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Departemen Agama, dan Raja Juli Antoni (Executive Director of Maarif Institute).

Sedangkan delegasi Lebanon yang dipimpin oleh Mohammad Sammak (Muslim Sunni) beranggotakan Khalil Karam, Fadi Fadel (Katholik Maronit), Mohammad Nokkari (Muslim Sunni), Syekh Hani Fahs (Muslim Syiah), Saoud Al Mawla (Muslim Syiah), Syekh Sami Abou Al-Mouna (Druze), dan Habib Badr (Protestant).

Dialog itu tersebut diselenggarakan di Dar El Fatwa Lebanon dengan dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri atas tokoh agama, Duta Besar Asing di Lebanon, akademisi, aktivis, dan media.

Persepsi Berbahaya

Dialog dengan pemeluk aqidah lain dengan tujuan untuk berdakwah dan mengajak mereka meninggalkan kekufurannya dan mengimani Islam boleh dilakukan. Rasulullah saw dan para sahabat juga pernah berdialog dengan orang kafir dengan tujuan tersebut.

Tetapi jika dialog lintas agama itu bertujuan untuk menemukan titik-titik persamaan antar berbagai agama; mereduksi dan memangkas sebagian ajaran Islam untuk dikompromikan dengan agama lain; menyamakan dan menyejajarkan Islam dengan agama lain; atau bahkan memberikan pengakuan akan kebenaran agama lain jelas dilarang Islam.

Apabila dicermati, berbagai dialog antaragama yang kini gencar diadakan tidak terkatagori jenis pertama namun terkatagori jenis kedua. Tema-tema yang dibahas dalam dialog tersebut senantiasa berkisar pada upaya-upaya mengembangkan sikap saling toleran, saling mencintai, menciptakan perdamaian, dan melakukan kerjasama antar pemeluk agama. Alih-alih melakukan dakwah mengajak orang-orang kafir meninggalkan kekufurannya dan mengikuti Islam, 'delegasi dari umat' Islam justru terseret dalam arus ide yang menyejajarkan, menyepadankan, dan menyamaratakan agama. (nl/ant/tsaq)

 

Baca Selengkapnya ...

Sunday, October 12, 2008

Syariah Islam Menghapus..



SYARIAH ISLAM

MENGHAPUS BUDAYA PORNO

(Catatan Kritis atas RUU Pornografi)

Buletin Al-Islam Edisi  424

 

 

Jika tidak ada aral melintang, bulan Oktober ini, DPR akan mengesahkan RUU Pornografi menjadi UU Pornografi. Sedianya, seperti banyak diberitakan, RUU ini disahkan pada 23 September lalu. Namun, tiba-tiba rencana tersebut batal.

 

Sebagaimana diberitakan Republika (6/10), pembahasan RUU Pornografi kembali dimulai Senin lalu dengan rapat pimpinan DPR. Pada 10 Oktober ini, pembahasan dilanjutkan dengan rapat untuk mendengar laporan dari panitia kerja.

 

Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menyatakan dukungannya untuk mengawal penerapan RUU Pornografi, yang naskahnya sesuai dengan naskah terakhir tanggal 4 September 2008. Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, menyatakan, dengan dukungan itu, masyarakat tidak perlu khawatir soal pemberlakuan RUU itu nantinya (Republika, 6/10).

 

 

Kritik Terhadap RUU Pornografi

 

 

            Tanpa mengurangi semangat untuk menolak segala bentuk budaya porno yang melatarbelakangi RUU Pornografi ini, ada sejumlah catatan sekaligus kritik terhadap subtansi maupun isinya. Dari sisi subtansi, paling tidak ada dua hal yang perlu dikritisi.

 

Pertama: RUU ini telah mengalami perubahan, yakni dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) menjadi RUU Pornografi. Perubahan ini jelas kontraproduktif sekaligus kontradiktif (bertentangan) dengan semangat awal untuk memberantas dan menghapus segala bentuk kepornoan. Penghapusan kata anti pada judul RUU memberikan kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur pornografi, dan bukan berniat menghapuskannya. Adapun penghapusan kata pornoaksi mengandung pengertian, bahwa yang diatur hanyalah pornografi (media/sarana yang mengandung unsur kepornoan), sementara pornokasi (perilaku porno seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat ataupun tindakan porno lainnya di tempat umum) tidak diatur alias dibiarkan. Karena itu, alih-alih pornografi dan pornoaksi akan lenyap, dengan disahkannya RUU Pornografi ini menjadi UU, pornografi dan pornoaksi mungkin malah akan semakin berkembang.

 

Kedua: Tidak digunakannya hukum Allah (syariah Islam) sebagai standar. Akibatnya, RUU ini terjebak dalam tarik-ulur yang berlarut-larut karena mengikuti kehendak masyarakat yang pro maupun yang kontra terhadap RUU ini. Pada akhirnya, RUU ini cenderung merupakan hasil kompromi dari dua kehendak yang saling bertentangan satu sama lain.

 

            Adapun dari sisi isi, beberapa cacat utama RUU Pornografi ini—yang sebetulnya merupakan konsekuensi dari dua faktor subtansial di atas—antara lain adalah:

 

Pertama, masalah definisi. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: Pornografi diartikan sebagai: adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat.

 

Pasal ini saja mengandung sejumlah masalah:

 

(1)   Yang termasuk dalam cakupan pornografi menurut RUU ini hanyalah materi seksualitas yang mengandung unsur: (a) yang dapat membangkitkan hasrat seksual, dan/atau (b) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam mayarakat. Pengertian ini masih belum konkret sehingga bisa menimbulkan macam-macam penafsiran masing-masing orang. Misal: Apa batasan 'membangkitkan hasrat seksual' itu dan siapa yang berhak menentukan kriterianya? Apa yang dijadikan sebagai standar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat? Masyarakat yang mana? Bukankah di Indonesia terdapat banyak suku dan budaya yang memiliki standar nilai kesusilaan yang berbeda-beda?

 

(2)   Dalam pasal-pasal berikutnya memang dijelaskan beberapa jenis materi pornografi yang dilarang. Namun, materi pornografi yang dilarang itu sangat sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang bagi lolosnya banyak materi pornografi di masyarakat.

 

(3)   Pengertian pornografi dalam RUU ini juga mencakup 'pertunjukan di muka umum'. Tampaknya pengertian tersebut berusaha mencakup wilayah 'pornoaksi'. Akan tetapi, jangkauannya amat sempit karena yang disebutkan hanya 'pertunjukan' saja. Berbagai tindakan lain yang termasuk dalam 'pornoaksi' (seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat di tempat umum, berpelukan dan berciuman di tempat umum, dll) tidak bisa dijerat dalam RUU ini.

 

Kedua: masalah larangan. Ada sejumlah larangan dalam RUU ini yang juga bermasalah. Dalam Pasal 4 ayat 1, misalnya, disebutkan: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: (e) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, (f) kekerasan seksual, (g) masturbasi atau onani, (h) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau (i) alat kelamin.

 

Menurut pasal ini, materi seksual yang dikategorikan sebagai pornografi hanya menyangkut lima perkara, yang semuanya hanya berkisar pada kelamin saja (persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, dan alat kelamin). Ini berarti, materi pornografi selain yang disebutkan itu tidak termasuk dalam kategori pornografi yang dilarang. Kesimpulan ini juga sejalan pasal 13 ayat 1. Dengan demikian, mempertontonkan beberapa anggota tubuh lainnya yang juga dapat membangkitkan hasrat seksual seperti paha, pinggul, pantat, pusar, perut dan payudara perempuan tidak termasuk dalam pornografi yang dilarang. Kategorisasi demikian tentu sangat membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat. Akan muncul banyak produk dan perbuatan porno secara bebas tanpa takut diusik siapapun karena telah mendapatkan legalisasi dari RUU ini. Perempuan yang terbiasa mempertontonkan beberapa anggota tubuhnya seperti paha, pinggul, pantat, pusar, perut, dan payudara, misalnya, menjadi semakin merasa aman. Demikian juga berbagai tindakan yang membangkitkan hasrat seksual seperti tarian erotis, berciuman, berpelukan, dan sebagainya.

 

          Ketiga: masalah pembatasan. Dalam RUU ini juga ada sejumlah pembatasan yang juga bermasalah. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan: Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat, dan (c) ritual tradisional.

 

            Pembatasan ini tentu berbahaya. Bagaimana mungkin dengan alasan itu, materi seksualitas dapat dibuat, disebarluaskan dan digunakan? Apalagi tidak ada batasan yang jelas mengenai materi seksualitas yang dimaksud. Seni dan budaya yang mengantarkan pada kerusakan moral masyarakat seharusnya dilarang, bukan malah dikecualikan dari larangan pornografi. Bukankah selama ini pornografi dan pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru sering atas nama seni, budaya, olahraga dan semacamnya? Demikian juga dalam adat-istiadat dan ritual tradisional. Tugas Pemerintah di antaranya justru melakukan bimbingan dan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat yang memiliki adat-istiadat dan ritual tradisional yang menyimpang, bukan malah justru melegalisasinya dengan UU.

 

 

Menghapus Budaya Porno dengan Syariah Islam

 

 

          Sebetulnya masih banyak hal yang perlu dikritisi dalam RUU Pornografi ini. Namun yang pasti, semua itu harus dikembalikan pada ajaran dan hukum Islam yang menjadi agama mayoritas penduduk negeri ini. Pertama: Pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan; bukan diatur, apalagi dilegalisasi.

 

Kedua: Islam memang tidak secara khusus memberikan pengertian tentang pornografi. Namun, Islam memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan baku. Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah antara pusar dan lutut. Dalam hal ini, Rasulullah saw. bersabda:

 

 

«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ»

Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula wanita melihat aurat wanita lain (HR Muslim).

 

 

Adapun aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan mahram-nya) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:

 

 

Ÿwur] šúïωö7ム£`ßgtFt^ƒÎ— žwÎ) $tB t ygsß $yg÷YÏB ( [

 

Janganlah para wanita menampakkan perhiasan (aurat)-nya kecuali yang biasa tampak padanya (QS an-Nur [24: 31).

 

 

            Ibn Abbas menafsirkan frasa 'yang biasa tampak padanya' adalah wajah dan kedua telapak tangan. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

 

 

«إِنَّ الْجَارِيَةَ إَذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ وَجْهُهَا وَ يَدَاهَا إَلَى الْمَفْصَلِ»

Sesungguhnya seorang anak gadis itu, jika telah haid (balig), tidak boleh tampak darinya kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya (HR Abu Dawud).

 

 

Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, terlepas terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan birahi atau tidak. Di samping itu, pakaian yang dikenakan para wanita di tempat umum sudah ditentukan yakni: jilbab (QS al-Ahzab [33]; 59) dan kerudung (QS an-Nur [24]: 31). Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornografi.

 

Ketiga: Islam juga melarang beberapa perilaku yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj (berhias berlebihan di ruang publik), ber-kh­alwat (berdua-duaan) dengan wanita bukan mahram (apalagi berpelukan dan berciuman), ber-ikhtilât (bercampur-baur antara pria-wanita), dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan pada perzinaan. Ketentuan itu berlaku umum. Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan syar'i untuk membolehkan pornografi dan pornoaksi dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Perkecualian hanya disandarkan pada ketentuan syariah, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan dan pengobatan. Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornoaksi.

 

 

Wahai kaum Muslim:

 

Islam tidak mentoleransi berkembangnya pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Segala tindakan yang dapat mengantarkan masyarakat pada perzinaan dan hancurnya akhlak masyarakat wajib dienyahkan dari kehidupan.

 

Karena itu, sekali lagi kita diingatkan tentang betapa pentingnya negeri ini menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam tata hubungan pria-wanita (seperti kewajiban menutup aurat di depan umum, keharaman ber-khalwat dan ber-ikhtilât, larangan atas pornografi dan pornoaksi serta segala hal yang bisa mengantarkan pada perzinaan). Hanya dengan syariah Islamlah masyarakat akan menjadi baik, beradab, bermartabat dan diridhai Allah SWT. []

 

 

Komentar:

 

Presiden Ekuador: Krisis Amerika Bukti Kegagalan Sistem Kapitalis (Hidayatullah.com, 6/10/2008).

 

Saatnya sistem Islam tampil dan Khilafah Islam memimpin dunia.

 




Baca Selengkapnya ...