Thursday, October 23, 2008

Pemilu 2009 Umat Berharap..





PEMILU 2009:

UMAT BERHARAP PADA PARTAI

YANG MEMPERJUANGKAN SYARIAH ISLAM

Buletin Al-Islam  Edisi  426

 

 

Tidak lama lagi Pemilu 2009 digelar. Anggaran biaya sekitar Rp 49,7 triliun telah disiapkan. Jauh-jauh hari partai peserta Pemilu—total 38 partai, belum termasuk partai lokal di Aceh (NAD)—sudah melakukan pemanasan dengan berbagai jurus dan strategi kampanye melalui berbagai media. Mereka pun telah menetapkan caleg-calegnya. Banyak artis, pengusaha dan orang kaya baru yang menjadi caleg (calon anggota legislatif). Kasak-kusuk koalisi, aliansi, kaukus atau berbagai istilah lain dijajaki. Intinya adalah tawar-menawar kepentingan antar partai.

 

Pertanyaannya: Dapatkah Pemilu 2009 membawa perubahan yang lebih baik bagi umat? Apakah umat/rakyat bisa berharap banyak pada partai-partai yang ada dan kepada para calegnya untuk mewujudkan keinginan-keinginan mereka?

 

Faktanya, jika dihitung sejak masa reformasi saja, negeri ini telah melakukan 3 (tiga) kali Pemilu. Tentu saja itu belum termasuk Pilkada yang—menurut Pengamat Politik Eep Saefullah Fatah—diselenggarakan 3 kali sehari (Kompas, 24/6/2008). Indonesia juga pernah disebut-sebut sebagai "juara demokrasi" karena kesuksesannya menyelenggarakan Pemilu 2004 yang dinilai amat demokratis, aman dan damai. Namun, "suksesnya demokrasi" ini tidak pernah bertemu dengan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat/umat. Apalagi jika dikaitkan dengan keinginan umat Islam untuk menerapkan syariah Islam, yang justru semakin hari semakin menguat.

 

 

Yang Dirasakan Masyarakat

 

 

Banyaknya partai politik peserta Pemilu 2009 membuat rakyat kecil makin bingung. Rakyat tidak banyak tahu, partai-partai mana saja yang layak mendapat mandat untuk mewakili aspirasi mereka. Mungkin memang tidak ada partai yang layak untuk menjadi tempat menggantungkan harapan bagi rakyat. Dari berbagai survey yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survey nasional, ada kecenderungan umat sudah begitu apatis dan apriori alias tidak peduli terhadap elit penguasa baik yang duduk di legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tingkat kepercayaan mereka terhadap institusi partai begitu rendah. "Setelah Pemilu 2004 usai terus terjadi penurunan hingga tahun 2007 ini," ungkap pakar politik UGM Pratikno. Menurut Pratikno, hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Asia Barometer. Hasil survei menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik mengalami penurunan dari 8 persen di tahun 2004, menjadi 5,8 persen di tahun 2007 (Detik.com, 18/12/2007).

 

Angka golput dalam berbagai Pilkada di berbagai daerah juga rata-rata cukup tinggi. Golput bahkan sering menjadi "pemenang" Pilkada. Pilkada Jawa Barat, misalnya, hanya diikuti 65% rakyat. Ini berarti angka golput sebesar 35%, mengalahkan pasangan pemenang Pilgub Jabar yang 26%. Menurut Lembaga Survei Indonesia, jumlah pemilih golput dalam Pilgub Sumatera Utara sekitar 41%. Dalam Pilgub DKI Jakarta, yang golput 39,2%. Nilai ini setara dengan 2,25 juta orang pemilih. Padahal gubernur tepilih Fauzi Bowo hanya dipilih oleh 2 juta orang pemilih saja (35,1%). Untuk Pilgub Jawa Tengah angka golput mendekati 50%. Di tempat lain juga angka golput cukup tinggi: Kalsel (40%), Sumbar (37%), Jambi (34 %), Banten 40% dan Kepri 46%.

 

Tingginya tingkat golput ini sejalan dengan kecenderungan semakin melemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik berdasarkan hasil sejumlah survey selama ini, yang tercermin dari ketidakpercayaan mereka terhadap wakil-wakil partai politik di DPR. Jejak pendapat Kompas menggambarkan: 8,5% dari responden menganggap kinerja DPR buruk; 84% mengatakan DPR tidak serius mengawasi kerja Pemerintah, 52,5% UU produk DPR tidak memihak kepada rakyat (Kompas, 10/3/2008)

 

 

Harapan Umat: Syariah Islam?

 

 

Di tengah sikap pesimis masyarakat terhadap Pemilu, Pilkada, partai-partai yang ada dan para anggotanya yang duduk di DPR, ternyata ada kecenderungan di kalangan umat bahwa masa depan politik Indonesia ada pada syariah Islam. Beberapa survey menunjukkan dukungan masyarakat terhadap penerapan syariah Islam meningkat. Survey Roy Morgan Research yang terbaru (Juni 2008) menunjukkan: 52 persen rakyat Indonesia menuntut penerapan syariah Islam. Sebelumnya, hasil survei PPIM UIN Syarif Hidayatullah tahun 2001 dan 2002 (Majalah Tempo, edisi 23-29 Desember 2002) menunjukkan: sebanyak 67% (2002) responden berpendapat bahwa pemerintahan yang berdasarkan syariah Islam adalah yang terbaik bagi Indonesia. Padahal survei sebelumnya (2001) hanya 57,8% responden yang setuju dengan pendapat demikian. Ini berarti, ada peningkatan cukup tinggi, sekitar 10%.

 

Kecenderungan menguatnya dukungan masyarakat terhadap penerapan syariah Islam juga sejalan dengan hasil Survei WorldPublicOpinion.org, yang dilaksanakan di empat negara Islam—Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Maroko—pada Desember 2006 sampai Februari 2007. Hasil survesi menunjukkan bahwa mayoritas (2/3 responden) menyetujui penyatuan semua negara Islam ke dalam sebuah pemerintahan Islam (Khilafah). Hasil survei itu juga—bekerjasama dengan University of Maryland—memperlihatkan bahwa mayoritas responden (sekitar 3/4) setuju dengan upaya untuk mewajibkan syariah Islam di tengah masyarakat, sekaligus mencampakkan nilai-nilai Barat. Khusus untuk Indonesia, survei menunjukkan mayoritas (53%) responden menyetujui pelaksanaan syariah Islam.

 

Hasil survei Gerakan Mahasiswa Nasionalis di kampus-kampus utama di Indonesia tahun 2006 juga membuktikan, bahwa 80% mahasiswa menginginkan syariah Islam diterapkan. Yang paling mutakhir, survei SEM Institute tahun 2008 juga membuktikan hal yang sama: semakin menguatnya dukungan umat terhadap penerapan syariah Islam, yakni mencapai 83%!

 

Jika ini menjadi tren global, pertanyaannya: apa yang menjadi pemicunya? Jawabannya tentu bisa dikembalikan pada sikap umat yang sudah muak dengan praktik Kapitalisme dan Sekularisme dengan berbagai dampak yang selama ini harus mereka alami. Fenomena golput yang terus meningkat dalam Pilkada juga membuktikan hal yang sama. Rakyat sudah paham betul, bahwa proses-proses perubahan yang terjadi melalui pemilihan langsung, baik legislatif maupun eksekutif, nyatanya tidak mengubah sedikit pun nasib mereka. Umat sudah sadar, bahwa pergantian orang tidak akan mengubah apa-apa. Kini mereka menuntut, agar sistem sekular yang selama ini membuat sengsara hidup mereka juga harus diganti. Gantinya adalah sistem syariah. Itulah kesimpulan yang bisa kita baca dari hasil survei tersebut.

 

 

Umat Mendambakan Partai Yang Memperjuangkan Syariah

 

 

Kalau betul rakyat menginginkan syariah, mengapa partai-partai Islam yang ada tidak pernah menang dalam Pemilu. Mengapa mereka selalu kalah suara oleh partai-partai sekular? Idealnya, jika rakyat memang menginginkan syariah, partai-partai Islam itu harusnya menjadi pemenang Pemilu.

 

Jawabannya, ada dua kemungkinan. Pertama: hasrat rakyat untuk bersyariah memang sudah membuncah. Namun, ketika hendak disalurkan, mereka belum melihat adanya partai politik, termasuk partai Islam, yang benar-benar memperjuangan penerapan syariah, sebagaimana yang mereka dambakan. Pada titik ini, mereka berdiri di persimpangan jalan; antara memilih partai-partai yang ada dengan mengorbankan hasrat mereka (dengan alasan, daripada tidak memilih) dan tidak memilih alias golput, karena memang tidak ada pilihan. Barangkali sikap terakhir inilah yang mereka pilih sehingga angka golput diprediksikan bakal terus meningkat, termasuk dalam Pemilu 2009.

 

Kedua: partai politik yang ada memang tidak pernah melakukan pendidikan politik kepada umat sehingga antara hasrat umat untuk bersyariah dan pilihan mereka menjadi tidak sama. Artinya, antara harapan umat dan pilihan politik mereka menjadi tidak "nyambung".

 

Karena itu, wajar jika ada sejumlah tokoh yang menyarankan, agar "kekosongan" ini segera diisi oleh partai politik Islam ideologis yang benar-benar memperjuangkan syariah Islam yang didukung oleh para polikus Islam ideologis yang berani, ikhlas dan benar-benar berjuang untuk melayani dan mengurus umat.

 

Aktivitas parpol yang berideologi Islam seluruhnya harus terikat dengan hukum-hukum Islam yang menjadi mercusuarnya. Semua itu akan berjalan jika parpol ideologis Islam tersebut dibangun di atas 3 unsur: 1) Fikrah (ide) dan tharîqah (metode perjuangan)-nya bersifat ideologis, jelas dan tegas hingga ke bagian-bagian terkecilnya; 2) Bertumpu pada orang-orang yang memiliki kesadaran politik yang benar, memiliki niat hanya untuk memperjuangkan Islam dan kaum Muslim serta hanya mencari keridhaan Allah semata; 3) Ikatan yang menjalin anggota parpol, simpatisan maupun pendukungnya adalah akidah Islam.

 

Dengan parpol seperti inilah umat Islam akan meraih kemenangan sejati, yakni ketika mereka berhasil menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Sebab, penerapan syariah Islam, di samping merupakan kewajiban syar'i, juga akan mampu menyelesikan persolan bangsa ini secara tuntas.

 

Walhasil, kini umat tidak membutuhkan partai sekular atau partai Islam yang hanya sekadar namanya saja. Umat kini membutuhkan partai baru, dengan harapan baru. Itulah partai Islam ideologis yang berusaha untuk memperjuangkan penerapan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Inilah yang dikehendaki Allah SWT melalui firman-Nya:

 

 

`ä3tFø9ur] öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ 'n<Î) ÎŽö sƒø:$# tbrã ãBù'tƒur Å$rã ÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã Ì s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# [ÇÊÉÍÈ

 

 

Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah/organisasi/partai) yang menyerukan kebajikan (Islam) serta melakukan amar makruf nahi mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imran [3]: 104).

 

Wallâhu a'lam bi ash-shawâb

 

 

KOMENTAR AL-ISLAM:

 

Definisi Pornografi Mengarah ke Voting (Republika, 21/10/2008)

 

Begitulah kalau standarnya bukan syariah Islam, tetapi hawa nafsu dan kepentingan.




Baca Selengkapnya ...

Thursday, October 16, 2008

Ruwaibidhoh : Orang Bodoh Bicara Urusan Umat


 

Ruwaibidhoh : Orang Bodoh Bicara Urusan Umat

Sabda Nabi saw., "Akan datang kepada kalian masa yang penuh dengan tipudaya; ketika orang-orang akan mempercayai kebohongan dan mendustakan kebenaran. Mereka mempercayai para pengkhianat dan tidak mempercayai para pembawa kebenaran. Pada masa itu, ruwaibidhah akan berbicara." Mereka bertanya, "Apakah itu ruwaibidhah?" Rasulullah berkata, "Ruwaibidhah adalah orang-orang bodoh (yang berbicara) tentang urusan umat." (HR Ibnu Majalah dari Abu Hurairah ra.).

Hadis di atas telah begitu lama disampaikan Rasulullah saw. Na'ûdzubillâh. Semoga itu tidak terjadi pada masa kita sekarang. Namun, kita pantas khawatir, sebab apa yang disebut Rasullah saw. itu mirip dengan masa kita sekarang, terutama dalam dunia politik kita—penuh tipudaya dan kebohongan. Muncullah 'politisi salon' yang dikemas agar bercitra positif. Dalam iklan politik dengan biaya ratusan miliar, sang politisi karbitan dikemas tampak full senyum, digambarkan merangkul rakyat, membela rakyat, prihatin terhadap rakyat; tak lupa ditutup dengan kata-kata menarik penuh tipuan: 'hidup adalah perbuatan', 'there is a will, there is a way', 'save our nation', dan slogan indah lain yang menipu.

Padahal semua pihak tahu, mereka sesungguhnya tidak pernah memihak rakyat. Bagaimana dikatakan memihak rakyat, saat BBM naik, sang politisi dengan dukungan kelompok liberalnya malah membuat iklan satu halaman penuh di media masa nasional yang isinya mendukung penuh kenaikan BBM. Padahal naiknya BBM nyata-nyata telah menyengsarakan masyarakat. Mereka bicara 'save our nation', padahal justru selama ini mereka menjual negara ini (sell our nation).

Para pejabat yang memerintah pun tidak jauh beda. Menaikkan BBM dikatakan untuk kepentingan rakyat. Dibuatlah program-program palsu untuk menunjukkan seakan sang penguasa memihak rakyat. Ada BLT (bantuan langsung tunai ), ada BOS untuk pendidikan sampai obat murah. Namun, semuanya adalah penyesatan . Bantuan tersebut tidak sebanding dengan beban masyarakat yang bertambah puluhan kali lipat akibat kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM yang pro liberal.

Yang pantas kita khawatirkan, berdasarkan hasil poolling (mudah-mudahan tidak mencerminkan yang sesungguhnya), rakyat sepertinya masih mendukung politisi yang menipu tersebut. Seorang mantan presiden berada pada urutan puncak calon presiden pilihan rakyat berdasarkan poolling. Padahal saat memerintah sang mantan presiden paling getol juga menjual kekayaan alam negara. Saat memerintah sang mantan presiden juga tidak serius berpihak kepada rakyat. Kita khawatir rakyat kita mengalami 'amnesia politik'; gampang lupa atau tertipu dengan iklan yang manis sehingga mendukung kembali para pengkhianat itu.

Rasulullah saw. memperingatkan kita dalam masa penuh daya itu muncul ruwaybidhah: orang-orang bodoh yang berbicara tentang urusan umat. Na'ûdzubillâh. Mereka disebut orang-orang bodoh bukan karena pendidikan mereka rendah. Mereka bodoh karena mengatur urusan rakyat berdasarkan sistem Kapitalisme yang jelas-jelas tidak akan pernah mensejahterakan rakyat. Sistem Kapitalisme justru memiskinkan rakyat dan menjadi penyebab dirampoknya kekayaan alam kita. Namun, mereka justru mempraktikkan sistem bangkrut ini.

Kebodohan mereka juga tampak jelas ketika mereka menyerahkan urusan rakyat ini kepada asing dan bergantung kepada asing. Padahal sudah jelas-jelas negara asing itu adalah negara imperialis, penjajah, dan perampok nyata. Mereka dengan rela tunduk diatur oleh IMF dan Bank Dunia. Mereka patuh bahkan bangga saat diberikan utang luar negeri. Padahal nyata-nyata utang itu membebani negara dan membuat negara itu gampang didikte oleh asing. Demi IMF, mereka ngotot mengurangi subsidi kepada rakyat dan menjual kekayaan alam dengan alasan privatasi. Mereka memberikan jalan seluas-luasnya kepada asing untuk menjajah negara ini. Ironisnya, penjajahan ini dilegalisasi dengan keluarnya banyak UU yang pro liberal seperti UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Kelistrikan dan lainnya.

Kita khawatir saat ini para ruwaybidhah sedang merajelela. Karena itu, kita sekarang membutuhkan negarawan sejati. Negarawan sejati itu menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Afkâr as-Siyâsiyyah hanya muncul kalau sang negarawan memiliki pandangan ideologi yang sahih, yakni Islam. Ideologi inilah yang akan mengantarkan rakyat pada kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki sekaligus diridhai Allah Swt.

Namun, ideologi Islam akan dirasakan secara nyata kehadiran dan kebaikannya setelah menjadi hadhârah (peradaban), yakni ketika seluruh aturan Islam diterapkan oleh negara. Saat itulah akan lahir ribuan orang yang berkualitas negarawan. Mereka ditempa dengan akidah Islam. Mereka berpolitik untuk mengurus rakyat dengan amanah. Mereka juga kokoh menerapkan syariah Islam untuk mensejahterakan rakyat, menjaga keamanan rakyat serta melindungi orang-orang lemah dan miskin.

Negarawan sejati, Khalifh Umar bin al-Khaththab ra. sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Ia pernah memanggul sendiri gandung dari Baitul Mal sekaligus memasaknya langsung saat menyaksikan ada seorang ibu yang anaknya menangis karena kelaparan. Khalifah Umar ra. gemetar tubuhnya, dan pucat mukanya melihat itu semua. Ia tahu, ia akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah Swt. pada Hari Akhir nanti. Ia bahkan pernah berkata, "Andaikan ada seekor keledai di wilayah Irak yang kakinya terperosok di jalan, aku takut Allah Swt. akan meminta pertanggungjawabanku karena tidak memperbaiki jalan tersebut." Subhânallâh. Hewan yang terporosok saja sangat dikhawatirkan oleh Khalifah, apalagi rakyat yang kelaparan.

Ada pula Khalifah al-Mu'tashim yang pernah mengirim puluhan ribu pasukan 'hanya' untuk menyambut teriakan minta tolong seorang Muslimah di wilayah Romawi yang dinodai oleh seorang kafir. Saat itu puluhan ribu pasukan Romawi terbunuh dan puluhan ribu lainnya ditawan.

Ada pula Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang pada masa pemerintahannya yang singkat, rakyat bisa hidup sejahtera hingga negara kesulitan menemukan orang-orang yang berhak menerima zakat.

Terlalu banyak untuk diungkap kisah-kisah negarawan sejati seperti di atas. Yang pasti, mereka lahir sepanjang zaman Kekhilafahan Islam, yang menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan. [Farid Wadjdi]

Baca Selengkapnya ...

Wednesday, October 15, 2008

Lonceng Kematian Kapitalisme


 

Lonceng Kematian Kapitalisme

Moris Berman, 63 tahun, ahli sejarah kebudayaan kelahiran New York, yang memperoleh Ph D dari Johns Hopkins University, menulis buku Dark Ages America: The Final Phase of Empire (Norton, 2006),  yang meramalkan imperium Amerika segera akan rubuh. Ia mendeskripsikan Amerika sebagai sebuah kultur dan emosional yang rusak oleh peperangan, menderita karena kematian spiritual dan dengan intensif mengeskpor nilai-nilai palsunya ke seluruh dunia dengan menggunakan senjata. Republik yang berubah menjadi imperium itu berada di dalam zaman kegelapan baru dan menuju rubuh sebagaimana dialami Kekaisaran Romawi

Apa yang tulis oleh Moris Berman tampaknya semakin menunjukkan kebenarannya. Pertama, AS adalah perabadaban emosial yang rusak oleh peperangan. Ya, memang perang tidak bisa dilepaskan dari negara adi daya ini. Bisa hampir dipastikan di mana ada konflik, di mana ada perang, kemungkinan di situ ada Amerika . Negara ini memang pecandu perang dengan berbagai alasan.

Jamil Salmi dalam violence and democatic society mencatat negara Paman Sam ini antara tahun 1945 sampai 2001 saja sudah melakukan 218 kali intervensi terhadap negara lain. Amerika juga merupakan otak kudeta berdarah di berbagai negara. Genocide atas nama demokrasi dan perang melawan terorisme juga telah menimbulkan korban sipil yang sangat besar di Irak dan Afghansitan. Pasca pendudukan AS, korban rakyat sipil Irak hampir mencapai angka 1 juta orang.

Negara ini memang haus darah dan mesin pembunuh. John Pike dari www.GlobalSecurity.org, sebuah grup riset, tentara Amerika menghamburkan 250.000 peluru untuk menembak mati tiap seorang gerilyawan. Biaya perang demikian besar. Staf Partai Demokrat di Kongres menghitung dari 2002 sampai 2008, perang yang lebih panjang dibanding Perang Dunia kedua itu, menghabiskan 1,3 trilyun dollar

Menurut Salmi AS juga merupakan pendukung pemerintah refresif di berbagai negara. Mendukung pemerintahan Syah Reza Pahlevi di Iran yang dikenal diktator, raja-raja Arab yang refresif, termasuk Suharto di masa orde Baru. Pasca perang dingin negara ini mendukung Musharaf penguasa diktator Pakistan yang kemudian dilengserkan oleh rakyatnya , Husni Mubarak di Mesir, atau Karimov di Uzbekistan. Jangan dilupakan negara ini merupakan pendukung setia rezim teroris Israel yang hingga kini secara sistematis membunuh kaum muslim di Palestina.

Negara ini juga memang mengalami krisis spritual yang akut. Kapitalisme dengan sistem sekulernya telah mengerdilkan agama sekedar urusan ritual, moralitas, dan spritual. Sementara dalam aspek sosial, politik, dan kenegaraan, agama dicampakkan. Kehidupan sosial dan politik pun menjadi buas, rakus, dan kering karena tidak diatur agama. Masyarakat pun menganggap agama tidak lagi menjadi begitu penting dalam kehidupan mereka. Meskipun tentu saja banyak diantara mereka yang masih beragama. Sebab mereka tidak melihat agama sebagai solusi praktis dalam persoalan sosial politik mereka.

Implikasi dari pencampakan agama ini , masyarakat AS mengalami kerusakan pranata sosial yang akut. Tingginya tingkat kriminalitas, stress, pornografi , aborsi dan pelacuran menjadi sesuatu yang tidak terpisahkan dari negara kapitalis ini. Menurut studi yang dilakukan oleh National Victim center pada tahun 1992, 1,3 wanita yang berumur 18 tahun keatas di USA diperkosa dengan paksa setiap menit; 78 wanita per jam; 1.871 wanita per hari, atau 683,000 korban per tahun. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS memperkirakan, jumlah pengidap virus tersebut mencapai 1,1 juta orang. . Sangat mengerikan!

Seperti kata Berman negara adi daya ini juga intensif mengekspor nilai palsunya dengan ancaman sejata. Atas nama HAM, Demokrasi,liberalisme, pasar bebas dan perang melawan terorisme mereka melakukan apa saja termasuk menjajah Irak dan Afghanistan. Di sisi lain ide-ide yang mereka usung penuh dengan kepalsuan dan kemunafikan.

Mereka mengatakan penegakan HAM berlaku sama bagi setiap umat manusia. Di sisi lain, negara Paman Sam ini merupakan pelanggar HAM nomor wahid di dunia. Berdasarkan HAM seharusnya seseorang baru bisa ditahan kalau setelah ada dakwaan yang jelas dan didampingi pengacara. Tapi lihatlah apa yang dilakukan AS, puluhan ribu orang ditahan tanpa ada dakwaan yang jelas, tanpa bukti dan tidak didampingi pengacara. Mereka dijeblokan dan disiksa dalam penjara Guantanamo, Abu Ghraib, dan penjara-penjara di negara-negara diktator lainnya yang mendukung AS.

Kisah memilukan seorang muslimah Pakistan , DR Aafia Siddiqui mencerminkan peradaban busuk negara kapitalis. Wanita yang dikenal ahli genetik dan biologi jaringan saraf ini hilang bersama ketiga anaknya saat pulang ke Pakistan. Banyak yang menduga dia diculik dan diserahkan otoritas Pakistan ke FBI.

Sekarang Aafia Siddiqui menghadapi proses pengadilan politik di AS atas nama perang melawan terorisme. Wanita dengan berat badan 45 kg saat dinterogasi ditembak dadanya. Wanita yang lemah dan renta ini , berdasarkan cerita versi AS merebut senjata perwira AS yang menahannya. Rehman direktur HAM Pakistan mengatakan cerita pemerintah AS ini merupakan menjadi kebohongan terbesar di abad ke 21

Mereka bicara demokrasi harus ditegakkan lewat dukungan rakyat dan tanpa kekerasaan (non violance). Tapi lihatlah di Irak dan Afghanistan, demokrasi dipaksakan di negara dengan senjata. Mereka bicara bahwa setiap rakyat berhak mengekspresikan keinginan mereka, namun AS dengan berbagai cara menghalangi upaya kaum muslim di dunia untuk menerapkan syariah dalam kehidupan negara dan politik mereka. Negara-negara Barat dengan tudingan teroris menggunakan penguasa-penguasa negeri muslim yang merupakan kaki tangan mereka untuk meredam, menghalangi, hingga menyiksa siapapun yang ingin memperjuangkans syariah Islam.

Lonceng kematian ini pun semakin kuat terdengar, dengan krisis keuangan yang dialami oleh AS dan negara-negara Eropa saat ini. Lehman Brothers, salah satu perusahaan investasi bank AS terbesar ini akhirnya dinyatakan Inilah akhir nasib suatu bank besar dan tertua yang berdiri di negara bagian Alabama tahun 1844 dan jatuh begitu saja– padahal di tahun 2007 Lehman masih melaporkan jumlah penjualan sebesar 57 bilyun dolar dan di bulan Maret lalu masih sempat dinyatakan oleh majalah Business Week sebagai salah satu dari 50 perusahaan papan atas di tahun 2008. Namun kini, Lehman bernilai tidak lebih dari cuma 2 bilyun dolar saja.Efek domino dari krisis ini pun menjalar ke bidang lain. Pasar saham dunia terguncang. Krisis ekonomi globalpun diambang pintu.

Ekonomi Kapitalisme tengah tenggelam dalam kehancurannya. Kehancuran ekonomi kapitalisme tidak bisa dibendung lagi. Meskipun masih ada yang menyakini AS akan mampu bertahan. Ekonom dan profesor di University of Texas, James Galbraith meyakini perekonomian AS akan mampu bertahan menghadapi hantaman krisis ini karena posisi mata uang dollar masih cukup kuat. Sementara Gerald Friedman, ekonom, profesor di University of Massachussets ragu mengatakan bahwa krisis ekonomi AS adalah tanda-tanda berakhirnya sistem ekonomi kapitalis. Meski demikian ia mengakui AS telah mengalami krisis finansial yang sangat serius dan jika salah menanganinya akan menyebabkan resesi yang cukup serius bahkan depresi.

Namun yang jelas, krisis ini akan terus membesar. Krisis ini juga kembali membuktikan bahwa sistem kapitalisme sangat rapuh yang dikenal dengan The Bubble Economy . Ekonomi kapitalisme bagaikan balon yang terus membesar namun sangat rapuh. Hizbut Tahrir dalam bookletnya yang berjudul Sebab-sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Hukum Islam, telah menjelaskan pangkal kerapuhan dari sistem ekonomi ini ada tiga : sistem perseroan terbatas (PT), sistem perbankan ribawi, dan sistem uang kertas inkorvertibel (flat money).

Sistem diatas telah menumbuhsuburkan ekonomi non riil yang nilai transaksinya jauh lebih besar dari ekonomi riil. Terjadi pula kesenjangan dan penumpukan modal pada segelintir orang. Majalah "The Economist" dalam analisisnya terhadap krisis menggarisbawahi pandangan tersebut:" penumpukan kekayaan dan bencana adalah bagian dari sistem keuangan Barat"

Sistem kapitalis dibangun atas dasar kerakusan. Ideologi materialisme yang hanya mementingkan kekayaan telah membuat masyarakat terutama pemilik modal besar menjadi rakus. Tidak pernah puas terhadap produksi yang mereka hasilkan dan tidak pernah puas terhadap prilaku konsumtif mereka. Ironisnya, mereka melanggar prinsip ekonomi mereka sendiri yang mengatakan negara tidak boleh campur tangan. Lewat Bailout , pemerintah Bush justru mengeluarkan dana 700 milyar US dollar untuk membantu perusahaan AS yang akan ambruk.

Terakhir, menarik apa yang dikatakan Gerald Friedman tentang apakah krisis ini akan menghancurkan sistem kapitalisme. "Dan yang lebih penting lagi, sebuah sistem kapitalis atau sistem sosial apapun hanya bisa dihancurkan oleh sistem yang berlawanan yang didukung oleh munculnya kelas-kelas dalam perekonomian," jawab Friedman. Ya memang benar sistem kapitalis tidak akan hancur kalau tidak ada sistem yang berlawanan yang menjadi alternative yang menentangnya . Bagi kita sistem yang berlawanan itu, yang akan menghancurkan kapitalisme adalah sistem Khilafah yang akan menerapkan ekonomi syariah. Semoga. 

Baca Selengkapnya ...

Tuesday, October 14, 2008

Kapitalisme Pasti Hancur..



KAPITALISME PASTI HANCUR

DUNIA KINI BERHARAP PADA ISLAM

Buletin Al-Islam Edisi  425

 

 

Krisis kredit properti telah bereaksi, kubangan hutangnya semakin melebar, para penghutangnya pun tidak mampu bayar. Akibatnya, bank dan institusi keuangan terbesar di Amerika, bangkrut atau nyaris bangkrut.

 

Sejumlah institusi keuangan telah memperkirakan kerugian akibat kredit properti tersebut, di Amerika saja mencapai 300 miliar dolar AS, dan di negara-negara lain diperkirakan 550 miliar dolar AS. Sejumlah negara, khususnya negara kaya, mulai menggelontorkan dana miliaran dolar ke pasar modal untuk menopang pasar dan mem-backup likuiditas agar bisa menggerakkan aktivitas ekonomi. Bahkan sebagian ada yang melakukan intervensi langsung sampai pada level menasionalisasi sebagian bank, sebagaimana yang terjadi di Inggris.

 

Begitulah, prinsip sistem ekonomi kapitalis terpenting—yaitu pasar bebas dan tidak adanya intervensi negara—telah runtuh. Bahkan kampiun Kapitalisme, yaitu Amerika Serikat, mengumumkan intervensi negara di pasar modal atas persetujuan Kongres saat ini dengan kedua unsurnya, yaitu Senat dan DPR (House of Representatives), dalam rencana penyelamatan yang dibuat oleh Menteri Keuangan Amerika, Henry Poulson, dengan suntikan 700 miliar dolar AS guna membeli hutang beracun (toxic debt) bank-bank dan institusi keuangan yang ambruk karena kredit properti.

 

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara global. Empat negara besar Eropa—Prancis, Jerman, Inggris dan Italia—segera mengadakan pertemuan, dan mengundang pertemuan lebih luas untuk mengkaji sistem moneter mereka. Para menteri keuangan dan para pimpinan bank sentral yang tergabung dalam G-7 atau G-8 ditambah Rusia mengadakan pertemuan dalam waktu dekat di Washington.

 

Apakah upaya-upaya ini akan bisa menyelamatkan ekonomi kapitalis?

 

Sebenarnya, semua rencana penyelamatan itu hanya akan menjadi obat bius yang meringankan rasa sakit untuk sementara waktu. Itu karena sebab-sebab kehancurannya membutuhkan penyelesaian hingga ke akarnya, bukan hanya menyentuh dahan-dahannya.

 

Akar masalahnya sebenarnya ada empat. Pertama: disingkirkannya emas sebagai cadangan mata uang dan dimasukkannya dolar Amerika sebagai pendamping mata uang dalam Perjanjian Bretton Woods, setelah berakhirnya Perang Dunia II, kemudian sebagai substitusi mata uang pada awal dekade 70-an, telah mengakibatkan dolar Amerika mendominasi perekonomian global. Akibatnya, goncangan ekonomi sekecil apapun yang terjadi di Amerika pasti akan menjadi pukulan telak bagi perekonomian negara-negara lain. Sebabnya, sebagian besar—jika tidak keseluruhannya—cadangan devisa mereka ditopang dengan dolar yang nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan kertas dan tulisan yang tertera di dalamnya. Setelah mata uang Euro memasuki arena pertarungan, baru negara-negara tersebut menyimpan cadangan devisanya dalam bentuk mata uang non-dolar. Meski demikian, dolar tetap memiliki prosentase terbesar dalam cadangan devisa negara-negara tersebut secara umum.

 

Karena itu, selama emas tidak menjadi cadangan mata uang, krisis ekonomi seperti ini akan terus terulang. Sekecil apapun krisis yang menimpa dolar dengan segera akan menjalar ke perekonomian negara-negara lain. Bahkan dampak krisis politik yang dirancang Amerika juga akan berakibat terhadap dolar, yang berarti juga berdampak pada dunia.

 

Kedua: hutang-hutang riba juga menciptakan masalah perekomian yang besar hingga kadar hutang pokoknya menggelembung seiring dengan waktu, sesuai dengan prosentase riba yang diberlakukan padanya. Terjadinya krisis pengembalian pinjaman dan lambannya roda perekonomian adalah karena ketidakmampuan sebagian besar kelas menengah dan atas untuk mengembalikan pinjaman dan melanjutkan produksi.

 

Ketiga: sistem yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komoditi yang bersangkutan—bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli—adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan menyelesaikan masalah. Pasalnya, naik-turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah-terima, bahkan tanpa adanya komoditi yang bersangkutan. Semua itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar.

 

Keempat: ketidaktahuan akan fakta kepemilikan. Kepemilikan di mata para pemikir Timur dan Barat ada dua: kepemilikan umum yang dikuasai oleh negara, sebagaimana teori Sosialisme-Komunisme, dan kepemilikan pribadi yang dikuasai oleh kelompok tertentu.

 

Ketidaktahuan akan fakta kepemilikan ini memang telah dan akan menyebabkan goncangan dan masalah ekonomi. Itu karena kepemilikan tersebut bukanlah sesuatu yang dikuasai oleh negara atau kelompok tertentu, melainkan ada tiga macam:

 

 

1.      Kepemilikan umum: meliputi semua sumberdaya alam, baik yang padat, cair maupun gas; seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas; termasuk semua yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi; juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. Negara harus mengekplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.

2.      Kepemilikan negara: meliputi semua kekayaan yang diambil negara, seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara.

3.      Kepemilikan pribadi. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syariah.

 

 

Sosialisme gagal dalam bidang ekonomi karena telah menjadikan semua kepemilikan dikuasai oleh negara. Kondisi inilah yang mengantarkan pada kehancuran.

 

Kapitalisme juga gagal dan kini sampai pada kehancuran. Itu karena Kapitalisme telah menjadikan individu, perusahaan dan institusi berhak memiliki apa yang menjadi milik umum, seperti minyak, gas, semua bentuk energi dan industri senjata berat sampai radar. Pada saat yang sama, negara tetap berada di luar pasar dari semua kepemilikan tersebut. Hasilnya adalah goncangan secara beruntun dan kehancuran dengan cepat, dimulai dari pasar modal, lalu menjalar ke sektor lain, dan dari institusi keuangan menjalar ke yang lain.

 

Begitulah, Sosialisme-Komunisme telah runtuh, dan kini Kapitalisme sedang atau nyaris runtuh.

Sesungguhnya sistem ekonomi Islamlah satu-satunya solusi yang ampuh dan steril dari semua krisis ekonomi. Karena sistem ekonomi Islam benar-benar telah mencegah semua faktor yang menyebabkan krisis ekonomi.

 

Pertama: Sistem ekonomi Islam telah menetapkan bahwa emas dan perak merupakan mata uang, bukan yang lain. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.

 

Kedua: Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nâsi'ah maupun fadhal, juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal kaum Muslim juga terdapat bagian khusus untuk pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, sebagai bentuk bantuan untuk mereka, tanpa ada unsur riba sedikit pun di dalamnya.

 

Ketiga: Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya. Karena itu, haram menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.

 

Empat: Sistem ekonomi Islam juga melarang individu, institusi dan perusahaan untuk memiliki apa yang menjadi kepemilikan umum, seperti minyak, tambang, energi dan listrik yang digunakan sebagai bahan bakar. Islam menjadikan negara sebagai penguasanya sesuai dengan ketentuan hukum syariah.

 

Begitulah, sistem ekonomi Islam benar-benar telah menyelesaikan semua kegoncangan dan krisis ekonomi yang mengakibatkan derita manusia. Ia merupakan sistem yang difardhukan oleh Tuhan semesta alam, yang Mahatahu atas apa yang baik untuk seluruh makhluk-Nya. Allah SWT berfirman:

 

 

﴿أَلاَ يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ﴾

 

 

Apakah Allah Yang Maha menciptakan itu tidak mengetahui (yang kalian lahirkan maupun yang kalian rahasiakan), sementara Dia Mahahalus lagi Mahatahu? (QS al-Mulk [67]: 14).

 

 

Wahai kaum Muslim:

 

 

Sesungguhnya Allah SWT telah memberi Anda sekalian kedudukan yang agung melalui agama Islam yang agung ini. Dengannya, Anda dulu pernah menjadi umat terbaik yang dihadirkan untuk seluruh umat manusia. Penerapan Islam juga telah menjadikan Anda bahagia, bahkan membahagiakan seluruh umat manusia.

 

Hanya saja, penerapan Islam yang agung ini tidak cukup hanya dengan mengumpulkannya di dalam kandungan buku, melainkan dengan mendirikan negara yang mengemban dan menerapkannya, yaitu Negara Khilafah Rasyidah yang akan menghidupkan Anda dalam kehidupan yang indah, aman dan menenteramkan.

 

Namun, Allah tidak pernah menurunkan malaikat yang akan mendirikan negara untuk Anda, sementara Anda hanya berdiam diri. Justru upaya mendirikannya merupakan kewajiban agung atas diri Anda. Sebab, Rasulullah saw. telah mendirikan negara di Madinah. Langkah Baginda ini kemudian diikuti oleh para Sahabatnya—semoga Allah benar-benar meridhai mereka dan para tâbi'în.

 

Karena itu, singsingkanlah lengan baju Anda sekalian, wahai kaum Muslim. Berjuanglah bersama Hizbut Tahrir, bantu dan dukunglah Hizbut Tahrir. Mohonlah anugerah kepada Allah agar Anda bersama-sama dengan Hizbut Tahrir termasuk orang-orang yang dimuliakan oleh Allah. Melalui tangan-tangan merekalah Allah SWT akan mewujudkan janji-Nya—untuk memberi mereka kekuasaan di muka bumi—dan kabar gembira (busyra) Rasulullah saw. akan kembalinya Khilafah yang mengikuti metode kenabian untuk kedua kalinya.

 

Andalah, wahai kaum Muslim, yang akan menjadi mercusuar dunia, pengemban obor kebaikan di dalamnya, serta paling berhak dan layak untuk memimpinnya. Allah SWT berfirman:

 

 

﴿وَاللهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ﴾

 

Allah Mahakuasa atas segala urusan-Nya, namun kebanyakan manusia tidak mengetahuinya (QS Yusuf [12]: 21). []

 

 

 

Komentar Al Islam:

 

PM Inggris Ajak Pemimpin Dunia Buat Sistem Keuangan Baru (Eramuslim.com, 14 Okt 2008).

 

Sejatinya adalah sistem keuangan Islam, bukan yang lain.




Baca Selengkapnya ...

Monday, October 13, 2008

Hukum Seputar Dakwah Wanita


Hukum Seputar Dakwah Wanita

Apa sebenarnya peran kaum wanita Muslimah dalam mengemban dakwah Islam. Secara syari' apakah mereka wajib mengemban dakwah seperti halnya kaum pria, atau bagaimana?

Pada dasarnya, hukum syara' itu dibebankan kepada laki-laki dan wanita. Tidak ditemukan perbedaan di antara kedua jenis kelamin dalam hal taklif (pembebanan hukum), kecuali bila terdapat nash-nash yang membedakannya.

Apabila terdapat seruan seperti: "Hai orang-orang yang beriman", maka seruan tersebut selain ditujukan untuk kaum lelaki mencakup pula wanita. Dengan demikian, tidak perlu ada seruan khusus untuk kaum wanita, misalnya: "Wahai orang-orang wanita yang beriman".

Dalam bahasa arab terdapat kaidah yang menyatakan bahwa seruan bagi kaum laki-laki sekaligus mencakup seruan bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan seruan bagi perempuan, tidak mencakup bagi laki-laki; ia terbatas hanya untuk kaum wanita saja. Atas dasar tersebut dapat dipahami bahwa seruan-seruan Allah SWT seperti1): "Wahai, orang-orang yang beriman"; "Wahai manusia"; "Janganlah kalian membunuh jiwa"; "Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang-orang yang menyeru kepada Allah [berdakwah kepada Islam] dan melakukan amal shaleh [melaksanakan hukum-hukum Islam]"; "Dan taatilah Allah, taatilah Rasul dan para pemimpin (pejabat yang menerapkan Islam) dari kalangan kamu";

——————-

1) Contoh-contoh dari sekian banyak seruan yang terdapat pada ayat-ayat Al Qurâan. "Tegakkanlah shalat dan keluarkanlah zakat"; atau "Sempurnakanlah haji dan umrah itu bagi Allah".

Juga dapat kita pahami seruan-seruan Rasulullah saw, seperti2): "Kaum muslimin terpelihara darah mereka"; "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata benar atau diam"; "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya"; "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim"; atau "Sebarkanlah oleh kalian salam di antara kamu".

Walaupun kata-kata yang terdapat dalam firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah saw tersebut di atas semuanya berbentuk muzhakar (jenis laku-laki), akan tetapi seruan yang demikian telah disepakati bahwa ia juga mencakup bagi wanita.

Ada beberapa hukum yang dikhususkan bagi kaum pria saja, yaitu apabila ada qarinah (indikasi) yang menerangkan bahwa hukum tersebut tidak mencakup wanita. Demikian juga sebaliknya, ada beberapa hukum yang dikhususkan bagi kaum wanita, yaitu dengan adanya beberapa qarinah yang menunjukkan bahwa hal tersebut tidak diperuntukkan bagi kaum pria. Sebagai contoh; laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, sedangkan kaum wanita tidak; laki-laki memberikan mahar dan nafkah, serta ditangannya terdapat akad talak; akan tetapi 'iddah mati dan 'iddah talak tidak berlaku bagi laki-laki, ia hanya berlaku bagi wanita saja; wanita memiliki aurat yang berbeda dengan aurat laki-laki; kesaksian wanita berbeda dengan kesaksian laki-laki; wanita bisa terputus shalat dan shaumnya (karena haid), sedangkan laki-laki tidak. Bagian laki-laki dalam hal warisan, berbeda dengan bagian wanita; dan seterusnya.

Kembali ke pertanyaan di atas, yaitu peran wanita muslimah dalam mengemban dakwah Islam; sebenarnya aktifitas tersebut bukanlah perbuatan yang berdiri sendiri. Dengan kata lain, tidak cukup kita mencari dan membahasnya dari sudut hukum syara' saja yang berkaitan dengan dakwah wanita. Namun harus dibahas dari sudut hukum yang lain, karena merupakan kumpulan dari berbagai perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan wanita dalam keluarga atau dalam masyarakat, serta ada batas-batas hubungan antara pria dengan wanita, dan sebagainya. Dari sinilah, maka dakwah untuk kalangan wanita mempunyai sejumlah hukum syara'. Berikut ini hanya akan disebutkan sebagian saja dari hukum-hukum tersebut:

——————-

2) Contoh-contoh dari sekian banyak seruan yang ada pada hadits-hadits Rasul saw.

(1) Keimanan dan keterikatan kepada halal dan haram ada lah wajib bagi wanita, sebagaimana diwajibkan juga bagi laki-laki.

(2) Menuntut ilmu tentang hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan berbagai urusan /perbuatan wanita ada lah wajib. Begitu pula dengan laki-laki terhadap perbuatan yang dikhususkan baginya.

(3) Aktifitas amar ma'ruf nahi munkar adalah wajib bagi wanita, sama halnya bagi laki-laki, tetapi masing-masing melakukannya sesuai dengan kemampuannya.

(4) Mengoreksi tingkah laku penguasa merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi munkar yang sifatnya wajib atas wanita dan laki-laki.

(5) Mengajarkan hukum-hukum Islam kepada kaum muslimin serta memerangi pemikiran-pemikiran kufur dan sesat, merupakan kewajiban atas kaum laki-laki dan wanita.

(6) Kegiatan dakwah untuk menegakkan Islam dan mengembalikan Khilafah Islam untuk memberlakukan hukum sesuai dengan apa yang telah diturunkan Allah, merupakan bagian dari tugas/tanggung jawab bagi laki-laki dan wanita.

(7) Membentuk suatu gerakan Islam yang berjuang untuk mengembalikan Khilafah Islam, melaksanakan amar ma' ruf nahi munkar, dan mengoreksi/menasihati penguasa, atau bergabung dalam gerakan seperti ini, merupakan fardlu kifayah bagi seluruh kaum Muslimin, baik laki-laki maupun wanita.

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat ditemukan dalam nash-nash Syara' yang mencakup kedua jenis kelamin ini. Dengan tetap berpegang kepada semua ketentuan umum ini, yang kedudukan laki-laki dan wanita di dalamnya adalah sama, maka kita mendapatkan keadaan tertentu berbagai hukum yang khusus bagi laki-laki; namun wanita dikecualikan dari hukum-hukum khusus ini, tetapi ia tidak keluar dari ketentuan-ketentuan yang tercantum pada butir 1-7 di atas. Keadaan yang dimaksud di sini adalah antara lain:

(1) Wanita tidak boleh keluar rumah, tanpa izin dari walinya sendiri. Misalnya, ayah, saudara laki-laki, suami, paman, dan sebagainya. Ketentuan ini membatasi kegiatan dan kemampuannya untuk bergerak di bidang dakwah.

(2) Apabila tidak disertai suami atau salah seorang muhrim dari keluarganya, maka wanita tidak boleh mendatangi tempat-tempat khusus [rumah, apartemen, dan sebagainya] yang di dalamnya terdapat laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Ketentuan ini juga membatasi kegiatan dan kemampuannya untuk bergerak di bidang dakwah.

(3) Apabila seorang wanita telah bergabung ke dalam suatu gerakan Islam dan pimpinan gerakan tersebut menyuruhnya melaksanakan suatu perintah, sementara walinya menyuruhnya dengan perintah yang lain, maka ia wajib menaati perintah walinya selama perintah itu bukan berupa maksiat yang nyata atau bukan maksiat menurut pandangan pemimpin gerakan Islam tersebut.

Secara pasti, kita mengetahui bahwa taat kepada pemimpin adalah wajib (sebatas wewenang kepemimpinannya). Pemimpin yang dimaksud di sini antara lain khalifah (kepala negara), pejabat pemerintah, pimpinan partai/organisasi Islam, dan sebagainya. Kita juga tahu bahwa taat kepada ayah dan suami adalah wajib. Semua itu berlaku dalam perkara bukan maksiat kepada Allah SWT. Apabila perintah ayah atau suami bertentangan dengan perintah amir/pemimpin, maka dalam hal seperti ini, mana yang harus ia patuhi?

Yang wajib dipatuhi tidak lain adalah taat kepada ayah atau suami. Sebab, nash-nash Syara' yang ada memang lebih menekankan /menegaskan agar wanita taat kepada ayah atau suami daripada mentaati amir /pemimpin suatu gerakan Islam, walaupun si wanita termasuk anggota gerakan Islam tersebut. Hadits-hadits Rasulullah saw tentang hal ini sangatlah jelas, seperti antara lain sabda beliau3):

"Ayah itu menduduki pertengahan pintu-pintu surga. Karena itu, peliharalah pintu itu kalau kalian mau, atau tinggalkanlah [dengan segala akibatnya]".

——————-

3) Lihat Shahih Ibnu Hibban, hadits no. 426.

Imam Al Baidlawi menjelaskan arti dan maksud dari hadits tersebut bahwa sebaik-baik titipan pelintas masuk surga dan mencapai derajat yang tinggi ialah dengan jalan mematuhi perintah seorang ayah dan berbakti kepadanya4). Ketaatan kepada ayah, ini juga ditegaskan di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabari, yaitu sabda Rasulallah saw5):

"Taat kepada Allah adalah sama halnya dengan taat kepada seorang ayah. Berbuat maksiat kepada Allah adalah sama halnya dengan berbuat maksiat kepada seorang ayah".

Adapun taatnya seorang isteri kepada suami, banyak hadits Rasulallah saw yang menjelaskan hal tersebut. Misalnya, kita perhatikan antara lain sabda beliau6):

"Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah memberi izin kepada seorang (laki-laki) untuk masuk ke dalam rumah suaminya, sedangkan suaminya itu tidak suka [kepada orang tersebut]. Juga, tidak boleh bagi seorang wanita keluar rumah kalau suaminya tidak suka".

Di antara aktifitas yang terpenting di dalam mengemban dakwah Islam adalah keterikatan para pengemban dakwah dengan hukum - hukumNya. Sesungguhnya keterikatan seperti itu, baik dari pihak laki-laki maupun wanita, adalah termasuk salah satu kegiatan dakwah untuk merealisasikan Islam. Dengan demikian, apabila seorang wanita berpakaian secara syar'i, perilakunya islami baik di dalam lingkungan keluarga maupun di dalam lingkungan masyarakat, bahkan membenci setiap adat /kebiasaan orang Barat dan lainnya yang begitu nampak sekarang dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam, serta ia merasa bangga dengan ide-ide, hukum-hukum dan adat /kebiasaan yang bernafaskan Islam pada saat ia menampilkan semua sifat /ciri Islam ini di dalam dirinya, maka sesungguhnya ia sudah menjadi seorang da'iyah (pengemban dakwah Islam) walaupun ia sendiri tidak merencanakannya. Oleh karena itu, perilaku yang baik adalah langkah awal dalam berdakwah kepada Islam, khususnya bagi wanita muslimah. (Sumber Buku :  Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam, Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah, Januari 1994.)

——————-

4) Lihat Faidlul qadir, Abdurrauf Al Manawi, VI/371.

5) Lihat At Targhib Wat Tarhib, Zakiyuddin Al Munzhiri, III /322.

6) Lihat Shahih Ibnu Hibban hadits no. 4158; Musnad Ad Daylami hadits no. 7772; dan Kasyful Ghummah, Imam Asy Syaârani, II/107.

Baca Selengkapnya ...

Sunday, October 12, 2008

Syariah Islam Menghapus..



SYARIAH ISLAM

MENGHAPUS BUDAYA PORNO

(Catatan Kritis atas RUU Pornografi)

Buletin Al-Islam Edisi  424

 

 

Jika tidak ada aral melintang, bulan Oktober ini, DPR akan mengesahkan RUU Pornografi menjadi UU Pornografi. Sedianya, seperti banyak diberitakan, RUU ini disahkan pada 23 September lalu. Namun, tiba-tiba rencana tersebut batal.

 

Sebagaimana diberitakan Republika (6/10), pembahasan RUU Pornografi kembali dimulai Senin lalu dengan rapat pimpinan DPR. Pada 10 Oktober ini, pembahasan dilanjutkan dengan rapat untuk mendengar laporan dari panitia kerja.

 

Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menyatakan dukungannya untuk mengawal penerapan RUU Pornografi, yang naskahnya sesuai dengan naskah terakhir tanggal 4 September 2008. Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, menyatakan, dengan dukungan itu, masyarakat tidak perlu khawatir soal pemberlakuan RUU itu nantinya (Republika, 6/10).

 

 

Kritik Terhadap RUU Pornografi

 

 

            Tanpa mengurangi semangat untuk menolak segala bentuk budaya porno yang melatarbelakangi RUU Pornografi ini, ada sejumlah catatan sekaligus kritik terhadap subtansi maupun isinya. Dari sisi subtansi, paling tidak ada dua hal yang perlu dikritisi.

 

Pertama: RUU ini telah mengalami perubahan, yakni dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) menjadi RUU Pornografi. Perubahan ini jelas kontraproduktif sekaligus kontradiktif (bertentangan) dengan semangat awal untuk memberantas dan menghapus segala bentuk kepornoan. Penghapusan kata anti pada judul RUU memberikan kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur pornografi, dan bukan berniat menghapuskannya. Adapun penghapusan kata pornoaksi mengandung pengertian, bahwa yang diatur hanyalah pornografi (media/sarana yang mengandung unsur kepornoan), sementara pornokasi (perilaku porno seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat ataupun tindakan porno lainnya di tempat umum) tidak diatur alias dibiarkan. Karena itu, alih-alih pornografi dan pornoaksi akan lenyap, dengan disahkannya RUU Pornografi ini menjadi UU, pornografi dan pornoaksi mungkin malah akan semakin berkembang.

 

Kedua: Tidak digunakannya hukum Allah (syariah Islam) sebagai standar. Akibatnya, RUU ini terjebak dalam tarik-ulur yang berlarut-larut karena mengikuti kehendak masyarakat yang pro maupun yang kontra terhadap RUU ini. Pada akhirnya, RUU ini cenderung merupakan hasil kompromi dari dua kehendak yang saling bertentangan satu sama lain.

 

            Adapun dari sisi isi, beberapa cacat utama RUU Pornografi ini—yang sebetulnya merupakan konsekuensi dari dua faktor subtansial di atas—antara lain adalah:

 

Pertama, masalah definisi. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: Pornografi diartikan sebagai: adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat.

 

Pasal ini saja mengandung sejumlah masalah:

 

(1)   Yang termasuk dalam cakupan pornografi menurut RUU ini hanyalah materi seksualitas yang mengandung unsur: (a) yang dapat membangkitkan hasrat seksual, dan/atau (b) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam mayarakat. Pengertian ini masih belum konkret sehingga bisa menimbulkan macam-macam penafsiran masing-masing orang. Misal: Apa batasan 'membangkitkan hasrat seksual' itu dan siapa yang berhak menentukan kriterianya? Apa yang dijadikan sebagai standar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat? Masyarakat yang mana? Bukankah di Indonesia terdapat banyak suku dan budaya yang memiliki standar nilai kesusilaan yang berbeda-beda?

 

(2)   Dalam pasal-pasal berikutnya memang dijelaskan beberapa jenis materi pornografi yang dilarang. Namun, materi pornografi yang dilarang itu sangat sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang bagi lolosnya banyak materi pornografi di masyarakat.

 

(3)   Pengertian pornografi dalam RUU ini juga mencakup 'pertunjukan di muka umum'. Tampaknya pengertian tersebut berusaha mencakup wilayah 'pornoaksi'. Akan tetapi, jangkauannya amat sempit karena yang disebutkan hanya 'pertunjukan' saja. Berbagai tindakan lain yang termasuk dalam 'pornoaksi' (seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat di tempat umum, berpelukan dan berciuman di tempat umum, dll) tidak bisa dijerat dalam RUU ini.

 

Kedua: masalah larangan. Ada sejumlah larangan dalam RUU ini yang juga bermasalah. Dalam Pasal 4 ayat 1, misalnya, disebutkan: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: (e) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, (f) kekerasan seksual, (g) masturbasi atau onani, (h) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau (i) alat kelamin.

 

Menurut pasal ini, materi seksual yang dikategorikan sebagai pornografi hanya menyangkut lima perkara, yang semuanya hanya berkisar pada kelamin saja (persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, dan alat kelamin). Ini berarti, materi pornografi selain yang disebutkan itu tidak termasuk dalam kategori pornografi yang dilarang. Kesimpulan ini juga sejalan pasal 13 ayat 1. Dengan demikian, mempertontonkan beberapa anggota tubuh lainnya yang juga dapat membangkitkan hasrat seksual seperti paha, pinggul, pantat, pusar, perut dan payudara perempuan tidak termasuk dalam pornografi yang dilarang. Kategorisasi demikian tentu sangat membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat. Akan muncul banyak produk dan perbuatan porno secara bebas tanpa takut diusik siapapun karena telah mendapatkan legalisasi dari RUU ini. Perempuan yang terbiasa mempertontonkan beberapa anggota tubuhnya seperti paha, pinggul, pantat, pusar, perut, dan payudara, misalnya, menjadi semakin merasa aman. Demikian juga berbagai tindakan yang membangkitkan hasrat seksual seperti tarian erotis, berciuman, berpelukan, dan sebagainya.

 

          Ketiga: masalah pembatasan. Dalam RUU ini juga ada sejumlah pembatasan yang juga bermasalah. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan: Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat, dan (c) ritual tradisional.

 

            Pembatasan ini tentu berbahaya. Bagaimana mungkin dengan alasan itu, materi seksualitas dapat dibuat, disebarluaskan dan digunakan? Apalagi tidak ada batasan yang jelas mengenai materi seksualitas yang dimaksud. Seni dan budaya yang mengantarkan pada kerusakan moral masyarakat seharusnya dilarang, bukan malah dikecualikan dari larangan pornografi. Bukankah selama ini pornografi dan pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru sering atas nama seni, budaya, olahraga dan semacamnya? Demikian juga dalam adat-istiadat dan ritual tradisional. Tugas Pemerintah di antaranya justru melakukan bimbingan dan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat yang memiliki adat-istiadat dan ritual tradisional yang menyimpang, bukan malah justru melegalisasinya dengan UU.

 

 

Menghapus Budaya Porno dengan Syariah Islam

 

 

          Sebetulnya masih banyak hal yang perlu dikritisi dalam RUU Pornografi ini. Namun yang pasti, semua itu harus dikembalikan pada ajaran dan hukum Islam yang menjadi agama mayoritas penduduk negeri ini. Pertama: Pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan; bukan diatur, apalagi dilegalisasi.

 

Kedua: Islam memang tidak secara khusus memberikan pengertian tentang pornografi. Namun, Islam memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan baku. Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah antara pusar dan lutut. Dalam hal ini, Rasulullah saw. bersabda:

 

 

«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ»

Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula wanita melihat aurat wanita lain (HR Muslim).

 

 

Adapun aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan mahram-nya) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:

 

 

Ÿwur] šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB t ygsß $yg÷YÏB ( [

 

Janganlah para wanita menampakkan perhiasan (aurat)-nya kecuali yang biasa tampak padanya (QS an-Nur [24: 31).

 

 

            Ibn Abbas menafsirkan frasa 'yang biasa tampak padanya' adalah wajah dan kedua telapak tangan. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

 

 

«إِنَّ الْجَارِيَةَ إَذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ وَجْهُهَا وَ يَدَاهَا إَلَى الْمَفْصَلِ»

Sesungguhnya seorang anak gadis itu, jika telah haid (balig), tidak boleh tampak darinya kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya (HR Abu Dawud).

 

 

Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, terlepas terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan birahi atau tidak. Di samping itu, pakaian yang dikenakan para wanita di tempat umum sudah ditentukan yakni: jilbab (QS al-Ahzab [33]; 59) dan kerudung (QS an-Nur [24]: 31). Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornografi.

 

Ketiga: Islam juga melarang beberapa perilaku yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj (berhias berlebihan di ruang publik), ber-kh­alwat (berdua-duaan) dengan wanita bukan mahram (apalagi berpelukan dan berciuman), ber-ikhtilât (bercampur-baur antara pria-wanita), dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan pada perzinaan. Ketentuan itu berlaku umum. Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan syar'i untuk membolehkan pornografi dan pornoaksi dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Perkecualian hanya disandarkan pada ketentuan syariah, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan dan pengobatan. Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornoaksi.

 

 

Wahai kaum Muslim:

 

Islam tidak mentoleransi berkembangnya pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Segala tindakan yang dapat mengantarkan masyarakat pada perzinaan dan hancurnya akhlak masyarakat wajib dienyahkan dari kehidupan.

 

Karena itu, sekali lagi kita diingatkan tentang betapa pentingnya negeri ini menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam tata hubungan pria-wanita (seperti kewajiban menutup aurat di depan umum, keharaman ber-khalwat dan ber-ikhtilât, larangan atas pornografi dan pornoaksi serta segala hal yang bisa mengantarkan pada perzinaan). Hanya dengan syariah Islamlah masyarakat akan menjadi baik, beradab, bermartabat dan diridhai Allah SWT. []

 

 

Komentar:

 

Presiden Ekuador: Krisis Amerika Bukti Kegagalan Sistem Kapitalis (Hidayatullah.com, 6/10/2008).

 

Saatnya sistem Islam tampil dan Khilafah Islam memimpin dunia.

 




Baca Selengkapnya ...